Kategori Haji

Haji Ifrad

Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
 

Di batas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan "Ibadah Haji" sekaligus "Ibadah Umrah". Jama'ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati dan jema'ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda.

Haji Qiran

Yaitu Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa'i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda, yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.
Miqat bagi jema'ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema'ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan'im atau Ji'ranah. Bagi yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat.


Haji Tamattu'

Tamattu’ artinya bersenang-senang adalah melaksanakan Ibadah Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji.Setelah selesai melaksanakan Ibadah Umrah yaitu : Ihram, tawaf, Sa'I jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama'ah sudah bisa melepas ihramnya. Selanjutnya jama'ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda, yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.

Bagi jema'ah yang lebih awal berada di Madinah persiapan ihramnya dilaksanakan di Madinah sedangkan Miqatnya dilakukan di Bir Ali (Zulhulaifah), di jalan raya menuju Mekah sekitar 12 KM dari kota Madinah. Sedangkan bagi jema'ah yang datang belakangan dan langsung ke Mekah miqatnya dapat dilakukan di pesawat udara saat melintas batas miqat. Persiapan Ihram untuk ibadah Umrah sebaiknya dilakukan di tanah air sebelum berangkat.

TAMATTU' dan QIRAN dikerjakan oleh orang yang tidak bertempat tinggal di tanah haram. Adapun orang yang bertempat tinggal di tanah haram, maka ia mengerjakan IFRAD.

Orang yang datang dari luar tanah haram yang dalam istilah fiqh disebut AFAQI ada dua macam, yaitu :

- Yang datang dengan membawa serta kambing atau binatang HADYU, ia harus mengerjakan QIRAN.
- Yang datang dengan tidak membawa serta hadyu, dan ini yang terbanyak, ia harus mengerjakan TAMATTU'.


Bahan dikutip dari situs ini.