Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah:
- Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 10 Dulhijjah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
- Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 DZulhijjah
- Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
- Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah klik di sini
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram